SELAMAT DATANG DI WEBLOG ANAK-ANAK KREATIF KELAS ICT SMPN 1 SELONG

 

 

Jumat, 22 Mei 2009

KOMPETENSI GURU

. Jumat, 22 Mei 2009

A. Pengertian
Menurut kamus umum bahasa Indonesia (WJS. Purwadarminta) kompetensi berarti (kewenangan) kekuasaan untuk menentukan atau memutuskan sesuatu hal, Pengertian dasar kompetensi (competency) yakni kemampuan atau kecakapan.
Istilah kompetensi sebenarnya memiliki banyak makna sebagai dikemukakan berikut:
Kompetensi merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru yang tampak sangat berarti.
Kompetesi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.
Kemampuan guru merupakan kemampuan seseorang guru dalam melaksanakan kewajiban – kewajiban secara bertanggung jawab dan layak.
Dengan gambaran pengertian tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa kompetensi merupakan kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya.
Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka yang karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. (Dr. Nana Sudjana, 1988)
Dengan bertitik tolak pada pengertian ini, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal. Atau dengan kata lain, guru profesional adalah orang yang terdidik, dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. (Agus F Tamyong, 1982).
Yang dimaksud dengan terdidik dan terlatih bukan hanya memperoleh pendidikan formal tetapi juga harus menguasai berbagai strategi atau teknik didalam kegiatan belajar mengajar serta menguasai landasan – landasan kependidikan seperti yang tercantum dalam kompetensi guru.

B. Persyaratan profesi
Mengingat tugas dan tanggung jawab guru yang begitu kompleksnya, maka profesi ini memerlukan persyaratan khusus antara lain dikemukakan berikut ini:
  1. Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam.
  2. Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya.
  3. Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai.
  4. Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya.

Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
(Drs. Moh. Ali, 1985)
Selain persyaratan tersebut, menurut Drs. Moh Uzer Usman sebetulnya masih ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap pekerjaan yang tergolong kedalam suatu profesi antara lain:

  1. Memiliki kode etik, sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
  2. Memiliki klien/obyek layanan yang tetap, seperti dokter dengan pasiennya, guru dengan muridnya.
  3. Diakui oleh masyarakat karena memang diperlukan jasanya di masyarakat.


Atas dasar persyaratan tersebut , jelaslah jabatan profesional harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan itu. Demikian pun dengan guru, harus ditempuh melalui jenjang pendidikan pre service education seperti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), IKIP dan fakultas keguruan di luar lembaga IKIP
C. Jenis – Jenis Kompetensi guru
Dalam perspektif kebijakan pendidikan nasional, pemerintah telah merumuskan empat jenis kompetensi guru sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, yaitu:

  1. Kompetensi Pedagogik
  2. Kompetensi Profesional
  3. Kompetensi Kepribadian
  4. Kompetensi Sosial

0 komentar:

:)) ;)) ;;) :D ;) :p :(( :) :( :X =(( :-o :-/ :-* :| 8-} :)] ~x( :-t b-( :-L x( =))

Posting Komentar

KOMENTAR

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by miscah.blogspot.com